John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT.Sanex Steel, Tan
Hary Tantono, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan
ancaman maksimal hukuman mati. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu saat dihubungi
wartawan, Selasa (7/8/2012) mengatakan selain pasal 340, tokoh pemuda Maluku itu juga akan dijerat
pasal 338 mengenai pembunuhan. Menurutnya, pasal tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki
Jaksa, yang kini tengah merampungkan berkas John sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. "Hal itu sudah sesuai dengan bukti yang kita miliki," katanya. Pada awalnya penyidik Polda Metro Jaya sempat menerapkan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, karena
adanya pengembalian berkas sebanyak lima kali antara Kejaksaan Tinggi dengan penyidik Kriminal
Umum Polda Metro Jaya, dan petunjuk Jaksa pasal itu pun berubah menjadi pasal 351 ayat 2, tentang
penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan 170 mengenai pengeroyokan. Albert mengatakan pasal-pasal diatas memiliki konsekuensi ancaman hukuman yang sangat berbeda.
Pasal 351 dan 170 hana dikenakan hukuman diatas lima tahun kurungan penjara, sedangkan pasal
338 KUHP hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun kurungan penjara, dan pasal 340 KUHP
hukumannya mati. "Kejaksaan tidak akan main-main dalam memproses perkara hukum, tidak terkecuali perkara
pembunuhan," katanya. Terkait pembunuhan Ayung,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar persidangan lima anak
buah John Kei, yakni Chandra Kei, Tutcera Kei, Acola Kei, Dani Res, dan Putra Simbulung. Kedua lima terdakwa itu dikenakan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 338
KUHP. Dalam surat dakwaan, kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung
di Swiss-Belhotel Jakarta, 27 Januari 2012. Sementara berkas perkara John Kei, Muklis, dan Yoseph Hungan juga tinggal menunggu waktu
persidangan. Saat ini seluruh tersangka menjati tahanan Kejaksaan dan mendekam di Rutan Salemba.
Pengacara Ancola Kei Anggap Keterangan Saksi Berlebihan Pelaku Petembak Daud Kei Diduga
Menyusup Saat Demo Saksi: Anak Buah John Kei Ngaku Tusuk Ayung Demo Langsung Bubar saat
Daud Kei Tertembak Keluarga Besar Daud Kei Berjaga di RS Pelni Daud Kei Mengaku Ditembak
Pengendara Sepeda Motor
Hary Tantono, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan
ancaman maksimal hukuman mati. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu saat dihubungi
wartawan, Selasa (7/8/2012) mengatakan selain pasal 340, tokoh pemuda Maluku itu juga akan dijerat
pasal 338 mengenai pembunuhan. Menurutnya, pasal tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki
Jaksa, yang kini tengah merampungkan berkas John sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. "Hal itu sudah sesuai dengan bukti yang kita miliki," katanya. Pada awalnya penyidik Polda Metro Jaya sempat menerapkan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, karena
adanya pengembalian berkas sebanyak lima kali antara Kejaksaan Tinggi dengan penyidik Kriminal
Umum Polda Metro Jaya, dan petunjuk Jaksa pasal itu pun berubah menjadi pasal 351 ayat 2, tentang
penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan 170 mengenai pengeroyokan. Albert mengatakan pasal-pasal diatas memiliki konsekuensi ancaman hukuman yang sangat berbeda.
Pasal 351 dan 170 hana dikenakan hukuman diatas lima tahun kurungan penjara, sedangkan pasal
338 KUHP hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun kurungan penjara, dan pasal 340 KUHP
hukumannya mati. "Kejaksaan tidak akan main-main dalam memproses perkara hukum, tidak terkecuali perkara
pembunuhan," katanya. Terkait pembunuhan Ayung,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar persidangan lima anak
buah John Kei, yakni Chandra Kei, Tutcera Kei, Acola Kei, Dani Res, dan Putra Simbulung. Kedua lima terdakwa itu dikenakan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 338
KUHP. Dalam surat dakwaan, kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung
di Swiss-Belhotel Jakarta, 27 Januari 2012. Sementara berkas perkara John Kei, Muklis, dan Yoseph Hungan juga tinggal menunggu waktu
persidangan. Saat ini seluruh tersangka menjati tahanan Kejaksaan dan mendekam di Rutan Salemba.
Pengacara Ancola Kei Anggap Keterangan Saksi Berlebihan Pelaku Petembak Daud Kei Diduga
Menyusup Saat Demo Saksi: Anak Buah John Kei Ngaku Tusuk Ayung Demo Langsung Bubar saat
Daud Kei Tertembak Keluarga Besar Daud Kei Berjaga di RS Pelni Daud Kei Mengaku Ditembak
Pengendara Sepeda Motor