Sebanyak tujuh fraksi di parlemen setuju untuk kontes Jember Jember Bupati Faida melalui ekspresi penuh hak (HMP), Rabu (22/07/2020).
Ada sejumlah alasan memakzulkan penguasa wanita pertama dari Parlemen di Jember.
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem Hamim Jember Bupati hakim telah melanggar sumpah jabatan dan melaksanakan pelanggaran serius terhadap hukum dan peraturan.
"Mengubah Bupati politik Perbup KSOTK (Tata Negara Kerja Struktur Organisasi) tanpa memperhitungkan pengaturan yang sudah ada akun telah menyebabkan Jember tidak menerima fee dan P3K 2019 CPNS," Hamim fraksi Nasdem pandangan mengatakan memberikan pleno.
Sebagai akibat dari kebijakan ini, Jember terancam tidak mendapatkan PNS berbagi lagi pada tahun 2020.
Ribuan orang di Jember dan pejabat Pemkab sementara Jember atau karyawan merasa dirugikan.
Alasan kedua, Jember mutasi melanggar sistem Bupati merit dan penyediaan aturan untuk membuat Komisi Reformasi Negara Sipil (KASN) berkurang rekomendasi harus dilaksanakan oleh Bupati. Setidaknya 14 hari.
"Namun, sejauh ini, Bupati Jember tidak sesuai dengan rekomendasi ini dan bukannya mengulangi kesalahan yang sama oleh ASN mutasi berturut-turut," katanya.
Alasan ketiga, mutasi pada periode 2015 telah beredar dengan menerbitkan ASN 15 SK Bupati.
Menteri Dalam Negeri menganggap semua mutasi ini melanggar sistem merit dan undang-undang.
Akhirnya, Menteri Dalam Negeri dan gubernur meminta bupati untuk mencabut SK 15 mutasi.
Bupati diminta untuk mengembalikan posisi sesuai dengan kondisi Januari 2018.
Namun, masih diperbolehkan menengahi meskipun lebih dari lima kali.
Alasan keempat, perubahan kebijakan Bupati Perbup KSOTK 30 juga menyebabkan kekacauan Jember pemerintah. Dampak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Suster Jember Jember Bupati menyakiti 2,6 juta orang dengan penentuan review ujian BPK dengan predikat disclaimer dari tanggung jawab," katanya. Sebuah bupati mengetahui dan mengevaluasi kinerja pribadi tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di sistem keuangan daerah manajemen alamat.
Untuk alasan ini, Partai NasDem Paripurna menyetujui usulan untuk memberhentikan Faida bupati HMP Jember.
Di sisi lain, makhluk dipantau oleh mekanisme yang berlaku hukum.
Sementara itu, PDI-P Fraksi Ketua Edi Purnomo menambahkan Floreal Jember alasan bupati untuk pemecatan yang tidak jauh berbeda dari pandangan dari tujuh fraksi lain.
"Terlalu banyak kegagalan fakta, pelanggaran dan kusut berfungsi negara," katanya.
Kegagalan terakhir, kata Edi Floreal, adalah evaluasi BPK terhadap laporan keuangan Kabupaten Jember, yaitu disclaimer.
PDIP untuk menjadi sepenuhnya kompatibel dengan HMP Keputusan DPRD.
"Kami adalah Menteri Dalam Negeri Bupati Faida dari posisi Jember Bupati," katanya.
PKB juga menyediakan delapan catatan yang tidak sangat berbeda dari fraksi lain.
Salah satunya adalah pembelian barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2018.
"Kami menyerukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat di Jember Bupati," kata juru bicara Fraksi Sri Winarni PKB.
Sementara itu, Bupati Jember Faida mengevaluasi proposal tidak memenuhi hak untuk mengungkapkan pendapat, sebagai prosedur Pasal 78 ayat (2) Peraturan Nomor 12 Pemerintah pada 2018.
Dalam aturan, pencalonan hak untuk mengekspresikan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang berisi sedikit bahan dan alasan pendapat proposal.
Kemudian hasil materi dari penerapan hak interpelasi dan konsultasi atau kanan.
Namun, surat kepada Bupati Parlemen Jember Jember untuk menghadiri untuk memberikan pendapat di tempat pengadilan tidak disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam ayat 78 di atas.
"Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” ucap Faida dalam keterangan yang dikirim kepada DPRD Jember.
Ada sejumlah alasan memakzulkan penguasa wanita pertama dari Parlemen di Jember.
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem Hamim Jember Bupati hakim telah melanggar sumpah jabatan dan melaksanakan pelanggaran serius terhadap hukum dan peraturan.
"Mengubah Bupati politik Perbup KSOTK (Tata Negara Kerja Struktur Organisasi) tanpa memperhitungkan pengaturan yang sudah ada akun telah menyebabkan Jember tidak menerima fee dan P3K 2019 CPNS," Hamim fraksi Nasdem pandangan mengatakan memberikan pleno.
Sebagai akibat dari kebijakan ini, Jember terancam tidak mendapatkan PNS berbagi lagi pada tahun 2020.
Ribuan orang di Jember dan pejabat Pemkab sementara Jember atau karyawan merasa dirugikan.
Alasan kedua, Jember mutasi melanggar sistem Bupati merit dan penyediaan aturan untuk membuat Komisi Reformasi Negara Sipil (KASN) berkurang rekomendasi harus dilaksanakan oleh Bupati. Setidaknya 14 hari.
"Namun, sejauh ini, Bupati Jember tidak sesuai dengan rekomendasi ini dan bukannya mengulangi kesalahan yang sama oleh ASN mutasi berturut-turut," katanya.
Alasan ketiga, mutasi pada periode 2015 telah beredar dengan menerbitkan ASN 15 SK Bupati.
Menteri Dalam Negeri menganggap semua mutasi ini melanggar sistem merit dan undang-undang.
Akhirnya, Menteri Dalam Negeri dan gubernur meminta bupati untuk mencabut SK 15 mutasi.
Bupati diminta untuk mengembalikan posisi sesuai dengan kondisi Januari 2018.
Namun, masih diperbolehkan menengahi meskipun lebih dari lima kali.
Alasan keempat, perubahan kebijakan Bupati Perbup KSOTK 30 juga menyebabkan kekacauan Jember pemerintah. Dampak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Suster Jember Jember Bupati menyakiti 2,6 juta orang dengan penentuan review ujian BPK dengan predikat disclaimer dari tanggung jawab," katanya. Sebuah bupati mengetahui dan mengevaluasi kinerja pribadi tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di sistem keuangan daerah manajemen alamat.
Untuk alasan ini, Partai NasDem Paripurna menyetujui usulan untuk memberhentikan Faida bupati HMP Jember.
Di sisi lain, makhluk dipantau oleh mekanisme yang berlaku hukum.
Sementara itu, PDI-P Fraksi Ketua Edi Purnomo menambahkan Floreal Jember alasan bupati untuk pemecatan yang tidak jauh berbeda dari pandangan dari tujuh fraksi lain.
"Terlalu banyak kegagalan fakta, pelanggaran dan kusut berfungsi negara," katanya.
Kegagalan terakhir, kata Edi Floreal, adalah evaluasi BPK terhadap laporan keuangan Kabupaten Jember, yaitu disclaimer.
PDIP untuk menjadi sepenuhnya kompatibel dengan HMP Keputusan DPRD.
"Kami adalah Menteri Dalam Negeri Bupati Faida dari posisi Jember Bupati," katanya.
PKB juga menyediakan delapan catatan yang tidak sangat berbeda dari fraksi lain.
Salah satunya adalah pembelian barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2018.
"Kami menyerukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat di Jember Bupati," kata juru bicara Fraksi Sri Winarni PKB.
Sementara itu, Bupati Jember Faida mengevaluasi proposal tidak memenuhi hak untuk mengungkapkan pendapat, sebagai prosedur Pasal 78 ayat (2) Peraturan Nomor 12 Pemerintah pada 2018.
Dalam aturan, pencalonan hak untuk mengekspresikan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang berisi sedikit bahan dan alasan pendapat proposal.
Kemudian hasil materi dari penerapan hak interpelasi dan konsultasi atau kanan.
Namun, surat kepada Bupati Parlemen Jember Jember untuk menghadiri untuk memberikan pendapat di tempat pengadilan tidak disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam ayat 78 di atas.
"Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” ucap Faida dalam keterangan yang dikirim kepada DPRD Jember.